Sabtu, 20/04/2024 07:40 WIB

Kementan Sementara Cabut Ketetapan Ganja sebagai Tanaman Obat

Tanaman ganja sudah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Ilustrasi tanaman ganja

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan sementara akan mencabut aturan penetapan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementan.

Diberitakan sebelumnya, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

Hal itu tercantum pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan yang ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura, Tommy Nugraha dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (29/8) mengatakan, tanaman ganja sudah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

Ia mengatakan, pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

"Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait Badan Narkotika Nasional (BNN), Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dan LIPI," ujar Tommy.

Selain itu, Tommy juga menyampaikan bahwa Menteri Syahrul sangat konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Komitmen itu di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama BNNmterkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

 

 

 

KEYWORD :

Tanaman Ganja Tanaman Binaan Tommy Nugraha Ditjen Hortikultura




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :