Kamis, 25/04/2024 21:55 WIB

Kementan Tanggapi Tanaman Ganja dalam Kepmentan 104/2020

Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan dileagalkan Undang-Undang Narkotika.

Ilustrasi tanaman ganja

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan), menjelaskan petapkan ganja sebagai komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian (Kementan), yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menjelaskan, tanaman ganja tersebut adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.

"Pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu," jelas Tommy dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnascom pada Sabtu  (29/8).

Ia menambahkan, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan dileagalkan Undang-Undang (UU) Narkotika.

"Saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan," tegasnya.

Ia mengatakan, pada prinsipnya Kementerian memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

"Penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri," ujar Tommy.

Dalam UU No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan pada Pasal 67, budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh UU.

Sebelumnya komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Berdasarkan Kepmentan tersebut, ganja termasuk dalam jenis tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan. Total ada 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom.

KEYWORD :

Kementerian Pertanian Tanaman Ganja Tommy Nugraha Tanaman Binaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :