Permintaan KPK kepada Kapolri dan Interpol untuk menerbitkan red notice dalam upaya menangkap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjh Nursalim (IN) merupakan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim (SJN) dan istrinya Itjih Nursalim (ITN) sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengacara senior Maqdir Ismail mempertanyakan dasar keputusan KPK yang memasukkan Sjamsul Nursalim (SN) dalam DPO karena hal tersebut menyimpang dari keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), maka yang bisa dilakukan hanya gugatan perdata.
Pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) dinilai hanya sandiwara.
Advokat Senior Maqdir Ismail mengaku kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses hukum terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) dalam kasus BLBI.
Keputusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) terkait pembebasan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) soal kasus BLBI sebagai langkah yang objektif dan adil.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
KPK memastikan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi surat penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI yang menyeret bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.