Selain tiga hakim, penyidik KPK juga memeriksa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), I Gede Ngurah Arya Winaya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Tarmizi, Yunus Nafik, dan Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Davidson Inspection.
Saut Situmorang memastikan pihaknya sedang mendalami peran hakim yang menangani perkara tersebut. Pendalaman itu dilakukan seiring proses pengembangan kasus.
Dalam kasus itu, Yunus diduga turut bersama Akhmad Zaini memberikan suap kepada Tarmizi sebesar Rp 425 juta.
Yunus merupakan tersangka ketiga, setelah KPK lebih dulu menjerat panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan kuasa hukum PT Aquamarine Akhmad Zaini.
Menurut Basaria, keempat orang tersebut saat ini masih diperiksa intensif. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum keempatnya.
Penangkapan adanya dugaan suap itu terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di PN Jaksel.
Made Sutrisna membenarkan jika seorang Panitera Pengganti di PN Jaksel berinisial T diamankan oleh penyidik KPK.