Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perbuatan penghasutan dan makar terhadap pemerintah.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut rencana aksi demo pada 25 November mendatang bertujuan untuk menduduki Gedung DPR sebagai gerakan makar untuk menggulingkam pemerintahan.
Isu adanya makar saat demo lanjutan pada 25 November 2016 dan 2 Desember 2016 dinilai sebagai bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Aksi demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Untuk itu, yang terpenting adalah mencari akar munculnya demo tersebut.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar dinilai politis. Sebab, informasi soal adanya makar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar menanggapi rencana demo pada 2 Desember nanti dinilai politis.
PDIP percaya dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian ketimbang Meneri Pertahanan (Menhan) Ryamziard Ryacudu soal isu makar.
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal isu makar jelang aksi demo 2 Desember (212) nanti bagaikan peringatan tsunami yang siap menghantam.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusi (HAM) terkait surat edaran larangan untuk melakukan aksi demo.
Partai Gerindra menyayangkan sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang melarang aksi demo pada 2 Desember nanti.