Mengedepankan sikap kehati-hatian dalam pencegahan penyebaran virus korona di tanah air saat ini sangat diperlukan.
Hasil dari sebuah lembaga survei yang menyatakan hanya 54,9% warga yang bersedia divaksinasi harus menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan.
Lestari berharap, peningkatan partisipasi masyatakat dan petugas di lingkungan RT/RW mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih intensif dalam penerapan protokol kesehatan.
Semangat dan pemahaman para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus sama, sehingga konsistensi dalam menjalankan kebijakan bisa tercipta.
Yang kita butuhkan saat ini bukan sekadar patuh terhadap aturan, tetapi lebih pada membentuk norma baru dalam keseharian masyarakat.
Perlu kejelasan dan pemahaman bersama untuk desak kawan-kawan di Senayan agar segera menindaklanjuti pembahasan RUU PRT ini dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
Apakah penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir disebabkan kebijakan pembatasan kegiatan skala mikro yang diterapkan atau karena jumlah test yang menurun.
Salah satu bentuk ketegasan dalam perpres tersebut adalah ditetapkannya sejumlah sanksi bagi para pelanggar aturan dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara nasional.
Selain melanggar hukum, pernikahan usia dini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada pengantin perempuan.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) yang berlarut-larut sama saja menunda kepastian hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.