Sabtu, 20/04/2024 03:55 WIB

Lestari moerdijat apresiasi terbitnya Keppres covid-19 sebagai bencana non alam

Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat

Jakarta, JURNAS.COM - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Keppres No 12 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam. Langkah ini membuktikan Presiden peka dengan perkembangan yang terjadi di Tanah Air terkait dengan semakin mewabahnya Covid-19 demi keselamatan masyarakat.

"Wabah Covid-19 memang tidak menimbulkan kerusakan fisik layaknya bencana alam (gempa bumi, banjir, tsunami dan sebagainya). Namun, fakta bahwa wabah ini telah mendatangkan kerugian dalam skala besar di bidang ekonomi dan sosial. Oleh sebab itu bisa dipahami jika dalam Keppres itu, wabah Covid-19 dan segala dampaknya disebut atau dikelompokkan dalam bencana nasional non-alam," kata Lestari Moerdijat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Seperti diketahui pada Senin, 13 April 2020, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Menurut Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Nasdem ini dikeluarkannya Keppres tersebut sekaligus menunjukkan Presiden menghormati hukum karena ditandatangani setelah melihat eskalasi penyebaran Covid-19 yang meluas ke banyak daerah, secara faktual telah mengakibatkan ribuan orang sakit dan korban jiwa dalam jumlah banyak serta hari demi hari menunjukkan peningkatan.

Lestari menambahkan dengan ditetapkannya wabah Covid-19 dan dampaknya sebagai bencana nasional, maka memberi keleluasaan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani bencana nasional non-alam ini.

Selain itu, lanjut Lestari, penetapan bencana nasional juga berimplikasi terhadap fungsi komando, termasuk penggunaan anggaran negara. "Dengan status tersebut maka anggaran untuk penanganan Covid-19 dapat menggunakan APBN, APBD, Dana Siap Pakai BNPB dan Dana Siap Pakai/belanja tidak terduga dari pemerintah daerah," kata Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat.

Karena itu dia berharap dana yang ada agar digunakan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran untuk keperluan penanggulangan bencana.

"Janganlah ada yang  coba-coba memainkan anggaran dan mengkhianati rakyat yang telah kena dampak wabah ini. Jangan coba-coba memancing di air keruh, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," pungkasnya.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Jokowi Bencana Non Alam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :