Keputusan hasil rapat pleno ini tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 1084/PL.02.6-KTP/1807/KPU-Kab/XII/2020
PKPU tentang Pencalonan seharusnya sudah didiskusikan dan dipelajari oleh semua jajaran KPUD
hambatannya adalah terpencarnya pengungsi pada beberapa wilayah sehingga menyulitkan pendataan karena PPS harus mencari by name by adress semua pemilih
Wahyu mengatakan, KPU akan memberi ruang sampai tengah malam untuk OSO mengundurkan diri. Dan akan abaikan pendukung OSO mendemo KPU setiap hari.
Ketua umum Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI), Said Aldi al Idrus mendukung keputusan Bawaslu yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura
Dalam undangan yang dikirimkan hal peliputan media massa, MPRS anggap dibingungkan dengan berita bahwa persoalan itu adalah hoax.