Tim Pengawas juga akan memonitor agenda langsung kementerian dalam penanganan COVID-19, korban, dan penyebarannya.
Pemerintah tentu kita harapkan ada langkah-langkah konkret, terutama untuk melakukan dukungan terhadap indudtri dalam negeri.
Menurut Farid, kebijakan baru Mendag Enggartiasto tersebut juga melanggar Permendag nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang perdagangan antar pulau gula kristal rafinasi.
Farid mendesak KPK tidak membiarkan opini menjadi liar. Seharusnya lembaga anti rasuah ini langsung menunjuk hidung pihak yang terlibat dalam transaksi menyimpang tersebut.