Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin memastikan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, dan pengelolaannya hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
Rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.
Kamaruddin mengungkapkan langkah yang akan ditempuhnya, yaitu meningkatkan intensitas penyelesaian konflik intra umat beragama, di antaranya melalui naskah khotbah Jumat yang bermutu.
Sebab, penceramah memiliki peran strategis untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat.
Kamaruddin Amin menegaskan bahwa sertifikat penceramah tidak berkonsekuensi apapun. Bahkan, penceramah yang tidak memiliki sertifikat masih boleh bisa berceramah.
Kementerian Agama (Kemenag) menginstruksikan perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) agar melakukan perkuliahan daring, mulai 16-29 Maret mendatang.
Kamaruddin Amin mengimbau agar semua lembaga pendidikan Islam mengikuti kebijakan yang diterapkan Pemerintah Daerah dalam mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Dirjen Pendis Kamaruddin Amin mengatakan, pada tahap awal sebanyak 50 ribu unit komputer tablet akan diberikan oleh pemerintah UEA sebagai alat utama transformasi keilmuan berbasis digital.
UIII merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam yang didirikan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia yang mencakup bidang studi agama Islam, ilmu-ilmu sosial, humaniora dan sains teknologi.
Kamaruddin Amin menyebut penanaman nilai-nilai dan karakter beragama kepada anak, harus dilakukan dengan cara memberikan teladan, alih-alih menghafal.