Asimilasi dan pembebasan bersyarat terhadap Nazaruddin selaku terpidana kasus suap Hambalang dinilai sebagai skandal korupsi terbesar di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nazaruddin sebagai terpidana kasus suap Hambalang telah terjadi persekongkolan jahat. Hal itu menyikapi asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.
Orang-orang Suku Ainu selama ini tinggal di Hokkaido Utara. Mereka diketahui telah lama menderita akibat kebijakan asimilasi paksa dari pemerintah.
Pertimbangan kemanusian yang mendasari Menkumham memajukan Asimilasi mereka sehingga bebas awal April 2020.
Kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.
Menkumham Yasonna Laoly tidak gentar dengan gugatan terhadap kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan LPKA.
Kebijakan pelepasan narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly sudah tepat, cermat dan melalui pertimbangan yang cukup matang. Dimana, kebijakan tersebut diambil atas dasar kemanusiaan.
Kali ini sasaran penerimanya ditujukan kepada 200 marbot masjid se-Jakarta Pusat, serta 60 mantan warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah mendapatkan asimilasi.
Bebas berkat program asimilasi pemerintah, Habib Bahar bin Smith kembali dikurung. Kenapa?