Kompolnas mengapresiasi Polri yang menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Ahok tersebut.
Pada konferensi pers yang diadakan di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menjelaskan bahwa polisi bersepakat untuk membawa kasus dengan tersangka Ahok ini ke pengadilan terbuka.
Menurut Kapolri, Ahok selama ini cukup kooperatif. Tersangka kasus penistaan agama itu hanya dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif
Meski Bareskrim Polri telah menetapkan sebagai tersangka, Partai Hanura memastikan tetap konsisten mendukung Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok di Pilkada DKI Jakarta 2017.
Bareskrim sendiri mulai hari ini akan menerbitkan surat perintah penyidikan
Meski demikian, kata JK, Ahok harus siap menjalani proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri
Politikus Partai Golkar meminta agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Status tersangka Ahok ditetapkan pasca gelar perkara yang dilakukan kepolisian.
PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan kecewa kepada Bareskrim Polri terkait penetapan Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok sebagai tersangka.