Komisi III DPR mendorong pembentukan hak angket untuk memaksa KPK membuka video penyidikan Miryam S Haryani dalam kasus e-KTP.
Komisi III ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.
Pimpinan KPK sebelumnya telah menegaskan bahwa KPK tidak bisa membuka bukti-bukti rekaman atau berita acara pemeriksaan terkait Miryam S Haryani.
Kuasa hukum Miryam, Aga Khan mengatakan, praperadilan itu dilayangkan pihaknya ke PN Jaksel pada 21 April 2017.
Farhat menduga KPK ingin menelisik lebih jauh mengenai indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
Selain kantor Advokat Alfonso and Partner, penyidik dihari yang sama juga menggeledah tiga tempat lain.
Dikatakan Farhat, pengacara Anton Taufik menemui Miryam dan memintanya mencabut isi BAP. Kemudian, hal itu diadukan Miryam kepada Elza.
Partai Golkar menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kesaksian politikus Hanura Miryam S. Haryani dalam kasus E-KTP.
Tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan ini diketahui telah berulang kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.