UU tersebut menjadikan Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Salah satu isi RUU tersebut adalah mencabut bahasa Arab dari bahasa resmi di Israel dan menetapkan bahasa Ibrani sebagai bahasa nasional satu-satunya.
Parlemen Israel yang mengabaikan hak-hak dasar dan kebebasan, telah merongrong prinsip-prinsip hukum universal dengan menetapkan undang-undang terbarunya.
UU baru itu secara otomatis menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara Yahudi, situs yang dianggap suci oleh Muslim seluruh dunia.
Farhan Haq mengatakan bahwa undang-undang tersebut merupakan produk dari konstitusi Israel.
Lebih dari 1.000 pemukim Yahudi telah memaksa masuk ke kompleks Al-Aqsa, Yerusalem
Undang-undang baru tersebut berbicara tentang Israel sebagai tanah air bersejarah orang Yahudi
Pada tahun 1994, Baruch Goldstein, seorang pemukim Yahudi Israel-Amerika, menembak mati 29 orang Muslim Palestina ketika mereka berdoa di masjid sebelum bunuh diri.
Para pengunjuk rasa yang sebagian besar orang Arab Israel, melambai-lambaikan bendera Palestina dan mengangkat tanda-tanda bertuliskan `persamaan`
Harian Israel Haaretz menyebutkan, pengadilan Distrik Yerusalem Israel melegalkan pos terdepan, yang katanya dibangun dengan "niat baik" oleh para pemukim Yahudi.