Kamis, 12/12/2024 00:11 WIB

Palestina Kecam Undang-undang "Negara Yahudi" Israel

UU tersebut menjadikan Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Presiden Palestina Mahmoud Abbas jadi pembicara dalam pertemuan Dewan Pusat Palestina di kota Ramallah, Tepi Barat, 14 Januari 2018 (Mohamad Torokman/Reuters)

Yerusalem – Presiden Palestina Mahmoud Abbads mengutuk parlemen Israel atas persetujuan undang-undang `negara-bangsa Yahudi`, yang disahkan pada Kamis (19/7) kemarin. UU tersebut menjadikan Israel sebagai negara Yahudi dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

“Tidak ada perdamaian atau keamanan yang akan berlaku, jika Israel masih berlaku demikian,” kata Abbas dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh WAFA.

Menurut Abbas, dilansir dari Xinhua, UU tersebut tidak akan pernah mengubah sejarah Yerusalem sebagai ibu kota Palestina.

“UU itu tidak akan mengecilkan hati kami orang Palestina. Kami pemilik sah atas Yerusalem dan akan mendirikan negara merdeka,” ujar Abbas.

“UU ini salah satu bentuk narasi kami dan tujuan nasional kami, terutama Yerusalem dengan kesuciannya,” imbuhnya.

Abbas menyerukan kepada masyarakat internasional untuk turun tangan guna menghentikan UU yang dinilai rasis tersebut. Pasalnya Israel tak hanya terdiri dari bangsa Yahudi, melainkan Arab.

KEYWORD :

Israel Palestina Yahudi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :