Tersangka pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor
Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta membuktikan adanya korupsi terkait proyek e-KTP.
Pengadilan Tipikor berwenang mengadili dan memutus perkara terhadap terdakwa Miryam. Hakim menyatakan, pensehat hukum telah melakukan penafsiran sendiri.
Surat dakwaan nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan
Merspon putusan itu, Basuki dan Jaksa KPK memutuskan tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Patrialis sebelumnya divonis delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta.
Mesang sebelumnya divonis empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Evy divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara suaminya, Gatot divonis 3 tahun penjara.
Muhammad Santoso sebelumnya divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK sebelumnya