Hal yang wajar jika dalam sebuah lembaga atau organisasi seperti KPK terdapat pegawai yang memilih mengundurkan diri
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wajar dengan banyaknya pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengundurkan diri dari Lembaga Antirasuah tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkap sebanyak 37 Pegawai KPK dari berbagai devisi mengundurkan diri.
Nilai rumah tentunya berkali-kali lipat ketimbang gaji bulanan pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan sistem bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyampaikan akan melakukan sistem bekerja dari rumah selama tiga hari. Terhitung Sejak Senin (31/8) hingga Rabu (2/9).
Sebanyak 23 pegawai KPK dinyatakan positif Covid-19. Melalui poli klinik KPK dan RSPAD Gatot Subroto telah melakukan tes swab kepada 194 pegawai KPK termasuk pegawai pada Kedeputian Penindakan KPK.
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (26/8).
KPK menegaskan Peraturan Pemerintah Nomor 41/2020 soal pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mempengaruhi indenpedensi lembaga antirasuah itu.
Status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang wajib dari aparatur sipil negara (ASN) disebut mengganggu penanganan kasus korupsi.