https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Siswi SMKN 2 Padang Dipaksa Pakai Jilbab, Dedy Seknas: MPR Harus Cermat

M Sahlan | Senin, 25/01/2021 13:18 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dicetuskan almarhum Pak Taufiq Kiemas seperti belum membuahkan hasil. Dedy Mawardi, Sekjen Seknas Jokowi

Jakarta, Jurnas.con - Penerapan kebijakan seragam sekolah di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat menuai kontroversi, lantaran ada seorang siswi non muslim yang dipaksa memakai jilbab.

Sekretariat Nasional (Seknas ) Jokowi ikut menyesalkan kasus tersebut. Karena itu, mereka meminta MPR RI untuk mencermati peristiwa intoleransi seperti yang ada di SMK Negeri 2 Padang.

"Gerakan membumikan Empat Pilar Kebangsaan yang dicetuskan oleh almarhum Pak Taufiq Kiemas seperti belum membuahkan hasil, pada hal sosialisasi Empat Pilar sudah begitu masif," ujar Sekjen Seknas Jokowi, Dedy Mawardi, Senin (25/1/2021).


Kasus pemaksaan memakai jilbab di SMKN 2 Padang, lanjut Dedy, menjadi bukti, ternyata pilar kebangsaan belum sepenuhnya menyentuh masyarakat, termasuk para tenaga pendidik di sekolah.

Dia menyatakan kasus itu sebagai bentuk intoleransi. Pada hal, intoleransia dalam bentuk apa pun jelas bertentangan dengan semangat gerakan 4 Pilar Kebangsaan, dalam hal ini Pancasila dan pilar Bhineka Tunggal Ika.

"Kasus di SMK 2 Padang bukti nyata kalau praktek intoleran masih ada . Kita tidak tahu apa kah di sekolah-sekolah negeri lain ada kasus serupa atau tidak," kata Dedy.

Seknas Jokowi mengingatkan, sekolah negeri dibiayai oleh negara, yang duitnya dari pajak yang dibayar oleh wajib pajak yang beragam agama.

Negara ini kata Dedy lagi, berdasarkan hukum bukan agama, sehingga jika ada warganegara yang berprofesi sebagai guru atau kepala sekolah negeri melakukan praktek intoleran musti ditindak tegas.

"Karena sikap intoleransi apalagi memaksakan seragam tertentu itu bertentangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014 tentang Seragam Sekolah, UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,"tegas dia.

Dedy menghimbau semua guru di sekolah negeri musti paham, menekankan penggunaan seragam sekolah yang identik dengan agama merupakan sikap intoleransi yang melanggar UU dan Pancasila.

"Langkah pemerintah menindak kepala sekolah SMK Negeri 2 di Sumbar sudah tepat. Karena memang melanggar aturan dan ada kesan memaksakan kehendak secara sepihak. Dunia pendidikan harus bersih dari praktek intoleransi,"pungkas Dedy Mawardi.

Baca juga :
Garuda Indonesia: Tidak Ada Larangan Pramugari Berjilbab
(M Sahlan)
KEYWORD :

Empat Pilar Kebangsaan Seknas Jokowi Dedy Mawardi Jilbab Kebhinnekaan