https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Catat, Ini Perbedaan Masker N95 dan Masker Bedah

Untung Prasetyo | Jum'at, 17/04/2020 15:50 WIB

Masker bedah itu terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi Warga memakai masker untuk mencegah terjangkit virus Corona (foto: The National)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) tenaga kesehatan.

Pertama masker bedah (surgery) yaitu masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari Alat Pelindung Diri (APD) adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, di mana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/4/2020)

Baca juga :
Menangi Pilpres Turki, Fahri Hamzah Ingin Presiden Indonesia Terpilih di 2024 Mirip Erdogan

Masker bedah itu terdiri dari tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yaitu kain spunbond, filter melt blown dan spunbond lagi.

Tiga fungsi lapisan utama tersebut yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.

Baca juga :
MER-C: Hari Nakba Harus Jadi Jadi Libur Nasional

Kedua, masker N95. Kata Anaya, masker itu terdiri dari empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit.

Masker ini memiliki kemampuan yang lebih kuat dibandingkan masker bedah. Sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.

Baca juga :
Ridwan Kamil Meninjau Rencana Jalan Tambang di Bogor Barat

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.

(Untung Prasetyo)
KEYWORD :

Virus Corona Masker N95 Masker Bedah Kemenkes