https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Komisi VII Apresiasi Raihan Opini WTP Kementerian ESDM

Marlen Sitompul | Jum'at, 19/07/2019 15:19 WIB

Komisi VII DPR RI mengapresiasi Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2018 yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Wakil Ketua Komisi VII DPR, Ridwan Hisjam

Jakarta, Jurnas.com - Komisi VII DPR RI mengapresiasi Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2018 yang telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Meski demikian, Komisi VII juga mendesak Kementerian ESDM agar meningkatkan kinerja Pengendalian internal tata kelola serta menindaklanjuti segala temuan BPK,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Ridwan Hisjam saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Ignatius Jonan di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Dalam kesempatan itu Jonan memaparkan realisasi penerimaan Negara sektor ESDM sebesar Rp 282,48 Triliun atau lebih tinggi dari target yang telah ditentukan sebesar Rp 158,62 triliun. Selain itu ia juga mengungkapkan adanya piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum tertagih dari 2018 yang jumlahnya mencapai Rp 14,6 triliun.

Baca juga :
DPR Minta Pemerintah Tak Buka Rekrutmen Guru PPPK Sebelum Persoalan Selesai

"Akun piutang PNBP Kementerian ESDM sebesar Rp 14,6 triliun. Upaya yang tidak bisa ditagih, kami akan limpahkan ke KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) karena saya bingung utang tidak dibayar tapi masih dilayani," tambah Jonan.

Piutang PNBP Kementerian ESDM yang dimaksud Jonan terdiri dari pos Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas (Migas) sebesar Rp 9,01 triliun, Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Rp 5,3 triliun dan yang tersebar pada unit lainnya sebesar Rp 0,3 triliun. Pihaknya akan tetap melakukan penagihan piutang tersebut, namun jika sampai penagihan ketiga akan diserahkan kepada KPKNL.

Baca juga :
MK Putuskan Jabatan Pimpinan KPK 5 Tahun, Arsul: Penghinaan Terhadap DPR dan Presiden
(Marlen Sitompul)
KEYWORD :

Warta DPR Komisi VII Kementerian ESDM