https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Dibongkar Polda Metro

Fitriawan Ginting | Selasa, 22/01/2019 16:07 WIB

Sekelompok pengoplos tabung gas elpiji berhasil diamankan Kepolisian. Mereka diringkus di tempat pengoplosan. Kabid Humas Polda Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers bersama jajarannya. (Foto : Jurnas/Ist)

Jakarta- Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Subdit III Sumdaling berhasil menangkap 6 pelaku pengoplosan tabung elpiji 12 kg dengan tabung gas 3 kg. Keenam tersangka berinisial AND, LA, RSM, KND, KSN, dan YEP memasarkan hasil oplosannya ke sejumlah warung di Jakarta.
Kasubdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, keuntungan yang di dapat pelaku mencapai dua kali lipat dari modal mengoplos gas tersebut.

“Pelaku membeli bahan-bahan tabung gas LPG ukuran 3 Kg berasal dari agen dengan harga Rp 14.850, sehingga modal awal pelaku rata-rata sebesar Rp 59.400 sampai Rp 70.000 untuk membeli 4 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg dan akan dipindahkan ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg,” terang AKBP Ganis di Jalan Mabes TNI Delta 5, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa (22/1/2019).

Baca juga :
Hati-Hati Penipuan Tiket Konser Coldplay, Total 4 Orang Sudah Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara menggunakan alat selang dan pipa.

“Pelaku memindahkan isi tabung gas LPG ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan cara menggunakan alat bantu berupa selang atau pipa regulator yang berfungsi untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG ukuran 3 Kg ke tabung kosong gas LPG ukuran 12 Kg, untuk diperjualbelikan ke masyarakat,” ungkap Kombes Argo.

Baca juga :
Diduga Korsleting Listrik, Truk Besar Terbakar di Tol Pluit

Dalam kejadian tersebut, pelaku menjual kembali tabung gas LPG ukuran 12 Kg hasil pemindahan dari harga Rp 135.000 sampai Rp 150.000 kepada konsumen dengan cara menjual di tempat toko milik pelaku dan ada juga yang diantar ke pelanggan. Keuntungan yang didapat oleh pelaku rata-rata sebesar Rp 65.000 sampai 75.600 per tabung gas LPG ukuran 12 Kg.

Baca juga :
Libur Bersama Waisak, SIM Keliling Tetap Buka, Cek Lokasinya

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal. "Hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Kombes Argo

(Fitriawan Ginting)
KEYWORD :

Tabung Gas Argo Yuwono Polda Metro