Jum'at, 19/04/2024 19:04 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan TPPU di Kasus Edhy Prabowo

Belakangan dikonfirmasi juga Edhy Prabowo menggunakan duit hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah barang saat berkunjung ke Amerika.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang mengembangkan kasus dugaan suap ekspor benih lobster. Lembaga Antirasuah bakal menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Belakangan dikonfirmasi juga Edhy Prabowo menggunakan duit hasil suap tersebut untuk membeli sejumlah barang saat berkunjung ke Amerika.

"Tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan tindak pidana lain dalam hal ini TPPU sepanjang berdasarkan fakta yg ada dapat disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).

Ali mengatakan penenerapan pasal TPPU dalam perkara ini dapat dilakukan setelah  ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali.

Dalam mengusut aliran uang dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa seorang saksi bernama Ery Cahyaningrum. Penyidik KPK menduga uang hasil suap digunakan tersangka Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin untuk membeli minuman beralkohol jenis wine.

"Ery Cahyaningrum (Karyawan Swasta) dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman diantaranya jenis Wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh Tsk EP (Edhy Prabowo) dan Tsk AM (Amiril Mukminin), dimana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan ijin ekspor benur di KKP," kata Ali.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa seorang saksi dari unsur swasta bernama Alayk Mubarrok. Dia dikonfirmasi terkait posisinya sebagai salah satu tenaga Ahli dari Iis Rosita Dewi selaku istri dari Edhy Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan itu, KPK mengkonfirmasi saksi adanya dugaan uang suap yang mengalir ke Iis selaku selaku Anggota Komisi V DPR RI. Aliran uang itu diterima Iis dari Edhy dan sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.

KPK menduga Iis ikut terlibat dalam praktik kotor yang menjerat suaminya Edhy. Terlebih, dalam operasi tangkap tangan KPK, Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta bersama dengan istrinya Iis Rosita Dewi.

"(Alayk) diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh Tersangka EP (Edhy Prabowo) dan Tersangka (Amiril Mukminim) yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tsk EP melalui saksi ini," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu, dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :