Mucikari yang jual ABG. (Foto : Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Polsek Tanjung Priok mengamankan seorang mucikari berinisial RSD (20) dan empat anak baru gede (ABG) yang diduga terlibat prostitusi. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merasa prihatin terhadap empat ABG yang tertangkap karena kasus prostitusi. Lebih memprihatinkan lagi, para ABG termotivasi mencari uang dengan cara seperti itu.
"Sepenuhnya mereka melakukan ini dengan motivasi uang. Mereka hanya ingin semua kebutuhan terpenuhi, termasuk kebutuhan gadis remaja pada umumnya. Kebutuhan untuk beli pakaian, beli pulsa, make up, dan sebagainya," kata Sekjen LPAI Heni Adihermanoe dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021). Heni juga menyebut ABG yang ikut mucikari itu masih berusia belasan tahun. ABG itu juga sudah putus sekolah.Prostitusi Online ABG