Jum'at, 26/04/2024 02:46 WIB

Jual Data Pengguna, Aplikasi LGBT Ini Didenda Rp157 Miliar

Aplikasi jejaring sosial populer untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi kasus itu.

Aplikasi Grindr (Foto: ABC News)

Oslo, Jurnas.com - Otoritas Perlindungan Data Norwegia menjatuhkan denda sebesar 100 juta krone Norwegia (Rp157 miliar) kepada aplikasi Grindr. Jumlah denda sekitar 10 persen dari perkiraan pendapatan global platform tersebut.

Aplikasi jejaring sosial populer untuk kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) tersebut memiliki waktu hingga 15 Februari untuk menanggapi kasus itu.

Dalam sebuah pernyataan kepada New York Times, juru bicara Grindr mengatakan telah memperoleh "persetujuan hukum yang sah" dari semua penggunanya di Eropa pada beberapa kesempatan, dan yakin "pendekatan privasi pengguna adalah yang pertama di kelasnya" di antara aplikasi sosial.

"Kami terus meningkatkan praktik privasi kami dengan mempertimbangkan undang-undang dan peraturan privasi yang berkembang, dan berharap dapat memasuki dialog yang produktif dengan Otoritas Perlindungan Data Norwegia," tambahnya dikutip dari BBC pada Selasa (26/1).

Pelanggaran data terungkap pada awal Januari lalu, setelah Dewan Konsumen Norwegia mengajukan tiga keluhan terhadap Grindr karena berbagi informasi pribadi dengan pengiklan.

Pelanggaran termasuk memberikan detail lokasi pengguna, usia, jenis kelamin, dan informasi yang dapat mengungkapkan seksualitas seseorang.

Pengguna dapat menjadi sasaran informasi ini di negara-negara di mana homoseksualitas ilegal.

"Jika seseorang mengetahui bahwa pengguna gay dan mengetahui pergerakan mereka, mereka mungkin dirugikan," kata Tobias Judin, Kepala Departemen Internasional Otoritas Perlindungan Data Norwegia.

"Kami mencoba membuat aplikasi dan layanan ini memahami bahwa pendekatan tidak memberi tahu pengguna, tidak mendapatkan izin yang valid untuk membagikan data mereka, sama sekali tidak dapat diterima," lanjut dia.

Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Eropa menetapkan pedoman untuk pengumpulan, pemrosesan, dan berbagi informasi pribadi di Uni Eropa serta di Norwegia yang merupakan non-UE.

Namun, Pusat Hak Digital Eropa mengklaim dugaan "persetujuan" yang diperoleh Grindr tidak valid karena pengguna tidak diinformasikan dengan benar, dan persetujuan tersebut tidak cukup spesifik.

Grindr memanfaatkan aplikasi dengan syarat menyetujui untuk berbagi data atau dengan membayar biaya berlangganan.

KEYWORD :

Aplikasi LGBT Data Pengguna Pelanggaran Privasi Grindr




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :