Kamis, 25/04/2024 12:43 WIB

Untuk Kesehatan Konsumen, Ketua JPKL Kirim Surat ke BPOM

Persoalan BPA di air minum isi ulang masih menjadi sorotan JPKL. Surat dilayangkan ke BPOM.

Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ketua Umum Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan Roso Daras, berkirim surat kepada Kepala Badan POM, Dr. Ir. Penny K. Lukito MCP.  Pengiriman surat tersebut adalah permohonan terhadap Perka BPOM untuk mengatur Pencantuman  Peringatan Konsumen Pada Kemasan Plastik  Makanan & Minuman Mengandung BPA.

"Jadi kami berkirim surat juga sekaligus memperkenalkan diri sebagai organisasi jurnalis yang sedang fokus menyoroti Isu Kemasan Plastik yang mengandung BPA yang berbahaya bagi kesehatan bayi, balita dan janin pada  ibu hamil," kata Roso seperti dalam siaran persnya yang diterima jurnas.com, Rabu (20/1/2021).

Menurut Roso Daras, dalam surat itu isu mengenai bahaya BPA bagi usia rentan tersebut sebenarnya sudah ada sejak tahun 2010. Dunia kesehatan telah menghimbau agar kemasan yang mengandung BPA yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin yang dikandung oleh ibu hamil sebaiknya dihindari, karena dapat mengganggu kesehatan seperti pertumbuhan hormonal sampai kanker di kemudian hari. bahkan di beberapa negara seperti di negara Eropa, sebagian peraturan federal negara Amerika, negara asia telah melarang penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA melalui regulasi yang berkaitan dengan bayi dan balita.

"Saat ini yang sedang di sorot adalah kemasan galon guna (isi) ulang air minum. Mengapa galon guna (isi) ulang ? karena ternyata tanpa disadari kemasan galon guna (isi) ulang adalah kemasan plastik yang mengandung BPA yang mendominasi konsumsi air minum yang banyak dikonsumsi oleh segala usia setiap hari. Hal tersebut perlu kita pahami dan tindak lanjuti untuk melindungi konsumen bayi, balita dan janin Ibu hamil Indonesia," tuturnya.

“Mengenai bahaya kandungan BPA sudah tidak perlu kita perdebatkan lagi,  karena sudah banyak penelitian dan regulasi yang mengatur BPA ini di beberapa negara. Walaupun BPOM telah mengatur batas persyaratan Artikel Monomer Bisfenol A (BPA) pada kemasan yang diperkenankan yaitu 0,6 bpj, maka sebaiknya untuk konsumsi bayi, balita dan janin ibu hamil adalah tidak kompromi atau Zero paparan BPA, untuk adanya batas syarat kandungan BPA,” tandasnya.

Roso berharap dengan surat itu atas nama  Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan, memohon agar   BPOM RI dapat mengatur pencantuman peringatan konsumen pada label kemasan plastik makanan dan minuman yang mengandung BPA guna melindungi konsumen usia rentan yaitu bayi, balita dan janin pada ibu hamil.   

KEYWORD :

BPOM Isi Ulang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :