Jum'at, 26/04/2024 14:38 WIB

Kasus Edhy Prabowo, KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu pada Senin (18/1/2021) besok.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Kedua kepala daerah itu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo itu pada Senin (18/1/2021) besok.

"Benar, sesuai informasi yang kami terima, Senin, Gusril Pausi, Bupati Kaur dan Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi oleh tim penyidik KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/1).

Tim penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu. Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi kepada penyidik.

Sementara surat panggilan terhadap Rohidin ketika itu belum diterima yang bersangkutan. Namun, surat pemeriksaan terhadap keduanya untuk besok telah disampaikan.

Di mana, Rohidin dan Gusril akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ali pun mengingatkan keduanya untuk hadir dan memenuhi panggilan pemeriksan penyidik.

"Kami memanggil seseorang sebagai saksi tentu karena kebutuhan penyidikan dengan tujuan untuk membuat terang rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Sebelumnya, pada Kamis (14/1) tim penyidik telah memeriksa Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, Edwar Heppy. Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Edwar mengenai proses perizinan usaha tambak di Kabupaten Kaur.

Setelah itu, pada Jumat (15/1), tim penyidik juga memeriksa pendiri PT Dua Putra Perkasa Suharjito yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo. Dalam pemeriksaan ini terungkap Suharjito tak hanya menyuap Edhy dan staf khususnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Untuk memperlancar usahanya sebagai eksportir benur, Suharjito juga diduga memberian uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia.

"Tersangka SJT (Suharjito ) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan sekaligus sebagai tersangka. Didalami adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di beberapa wilayah di Indonesia untuk memperlancar usaha saksi sebagai eksportir benur," kata Ali.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :