Jum'at, 26/04/2024 05:42 WIB

Dukung PPKM, Perpusnas Kembali Tutup Hingga 25 Januari 2021

Perpustakaan Nasional (Pepusnas) mulai hari ini, Selasa (12/01) hingga dua pekan kedepan, 25 Januari 2021 memutuskan untuk menutup semua layanan onsite.

Penerapan protokol kesehatan sebelum memasuki Perpustakaan Nasional

Jakarta, Jurnas.com - Perpustakaan Nasional (Pepusnas) mulai hari ini, Selasa (12/01) hingga dua pekan kedepan, 25 Januari 2021 memutuskan untuk menutup semua layanan onsite.

Langkah tersebut diambil demi mendukung pemerintah untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah di Jawa-Bali.

Kepala Perpustakaan Nasional, Muhammad Syarif Bando mengatakan semua layanan fisik di gedung layanan Perpusnas (onsite) pada tanggal 12- 25 Januari 2021 untuk sementara ditutup. Meski ditutup, masyarakat masih tetap bisa menikmati layanan perpusnas secara online.

“Mulai hari ini ditutup untuk seluruh kegiatan layanan umum Perpusnas. Akan tetap layanan online bisa terus diakses dan dinikmati seluruh masyarakat Indonesia,” kata Syarfi Bando dalam siaran pers tertulisnya, Selasa (12/01).

Meski begitu, akses layanan perpustakaan tetap dapat dinikmati melalui aplikasi perpustakaan digital seperti iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, Akses Layanan ISBN.

Selama tahun 2020, Perpusnas terus konsisten memperketat pengawasan terhadap seluruh pegawai maupun pengunjung yang akan masuk ke gedung Layanan Perpustakaan Nasional untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Setiap orang yang masuk gedung akan dicek suhu tubuhnya. Selain melakukan pengecekan suhu tubuh, Perpusnas juga sudah menempatkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap lantai gedung fasilitas layanan Perpusnas di Jalan Medan Merdeka Selatan No. 11 dan kantor Perpusnas di Jalan Salemba Raya No. 28A.

Syarif Bando menambahkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas yang digelar Rabu (6/1/2021), mulai hari senin kemarin adalah hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya mengendalikan virus Corona. Seperti diketahui, sebelumnya nama yang dipakai adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dalam kebijakan PPKM membatasi enam hal. Salah satunya adalah fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Karena itu, Perpusnas tetap aktif memberikan layanan secara online. Kepala Perpusnas menegaskan bahwa masyarakat masih tetap bisa mengakses seluruh layanan digital Perpusnas, seperti iPusnas, Indonesia OneSearch, e-Resources, Khastara, e-Deposit, Akses Layanan ISBN.

"Kemudahan akses tetap kami berikan kepada masyarakat tanpa harus mengunjungi layanan Perpusnas. Jadi, masyarakat tetap bisa membaca dan mendapatkan informasi atau pengetahuan meski saat ini terjadi pandemi COVID-19," tutup Kepala Perpusnas.

 

KEYWORD :

Perpustakaan Nasional Dukung PPKM Kepala Perpusnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :