Kamis, 18/04/2024 18:10 WIB

Divonis Kasus Suap dan Gratifikasi, Zumi Zola Ajukan PK

Sidang ini merupakan sidang perdana Zumi Zola dengan agenda penyerahan pengajuan PK. 

Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) setelah divonis 6 tahun terkait kasus gratifikasi proyek-proyek di Jambi ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang ini merupakan sidang perdana Zumi Zola dengan agenda penyerahan pengajuan PK. Di mana, agenda pada sidang selanjutnya terkait tanggapan KPK atas pengajuan PK tersebut.

"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban Termohon KPK pada 22 Januari 2021," ucap Hakim Ketua IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Rabu (6/1).

Seperti diketahui, Zumi divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Zumi zola dinilai terbukti menerima gratifikasi dari rekanan atau pengusaha berupa uang sejumlah Rp37.477.000.000, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura, serta satu unit Toyota Alphard.

Selain itu, Zumi dinyatakan memberikan suap Rp 16,34 miliar kepada 53 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap itu agar DPRD Jambi menyetujui Raperda APBD tahun anggaran 2017 dan tahun anggaran 2018 menjadi Perda APBD 2017 dan 2018.

KEYWORD :

KPK Zumi Zola Gubernur Jambi Suap Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :