Sabtu, 27/04/2024 07:52 WIB

KPK Serahkan Aset Sitaan Senilai Rp56,48 Miliar ke Tiga Lembaga Negara

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa penyerahan empat aset yang terletak di Bali, Jakarta dan Bogor ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam acara penyerahan aset secara simbolis kepada perwakilan tiga lembaga negara, di Gedung Merah Putih KPK,

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan dari terpidana kasus korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa penyerahan empat aset yang terletak di Bali, Jakarta dan Bogor ini sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas.

"Serah terima ini sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, karena salah satu tugas KPK adalah pemulihan aset, ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," kata Firli Bahuri setelah menyerahkan aset secara simbolis kepada perwakilan tiga lembaga negara, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/11/2020).

Dalam acara tersebut, turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kelapa KASN Agus Pramusinto, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan aset yang pertama berupa tanah seluas 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi yang terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dimana, aset senilai Rp1.592.840.000 itu merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terpidana Ojang Sohandi. 

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejaksaan Agung yaitu tanah seluas 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp12.374.400.000.

Dimana, aset yang terletak di Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta itu merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terpidana Fuad Amin Imron.

"Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi," ucap Firli.

Kemudian, lanjut Firli, KPK juga menyerahkan aset kepada KASN berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi dengan nilai aset sebesar Rp36.743.387.000.

Untuk aset ini terletak di Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara Kota Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. Dimana, aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU  terpidana Fuad Amin Imron.

"Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor. Sebab, hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta," katanya.

Selain itu, KPK juga menyerahkan aset kepada BIG berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5.775.406.000 yang terletak di Desa Barengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Firli mengatakan bahwa tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. 

"Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan," kata Firli.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri Kejagung KASN BIG




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :