Jum'at, 26/04/2024 11:07 WIB

ICW Laporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas Terkait OTT UNJ

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa selain Firli, Deputi Penindakan KPK, Karyoto pun ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik OTT UNJ

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri. Foto: Dok.KPK

Jakarta, Jurnas.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) UNJ.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan bahwa selain Firli, Deputi Penindakan KPK, Karyoto pun ikut dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

"Hari ini, ICW melaporkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK dan Karyoto selaku Deputi Penindakan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku ke Dewan Pengawas. Adapun latar belakang pelaporan ini berkaitan dengan kasus OTT UNJ beberapa waktu lalu," kata Wana kepada wartawan, Senin (26/10).

Wana mengatakan bahwa berdasarkan putusan atas pelanggaran kode etik tehadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK,  Aprizal pada 12 Oktober lalu, terungkap ada beberapa dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh kedua perwira polisi itu.

Dimana, ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi. Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Padahal, katanya, Aprizal sudah menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya unsur penyelenggara negara.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," ucap Wana

Kedua, Firli Bahuri menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya.

Padahal, kata Wana, Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK.

Ketiga, tindakan Firli Bahuri dan Karyoto saat menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan perkara ke Kepolisian diduga tidak didahului dengan mekanisme gelar perkara di internal KPK.

Dimana, dalam aturan internal KPK telah diatur bahwa untuk dapat melakukan dua hal tersebut mesti didahului dengan gelar perkara yang diikuti oleh stakeholder kedeputian penindakan serta para Pimpinan KPK.

Dan terkahir, Wana mengatakan bahwa tindakan Firli Bahuri untuk mengambil alih penanganan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diduga atas inisiatif pribadi tanpa melibatkan atau pun mendengar masukan dari Pimpinan KPK lainnya.

"Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," ucap Wana.

Atas dasar itu, ICW meminta Dewas untuk menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri dan Karyoto.

KEYWORD :

KPK Firli Bahuri ICW Kode Etik OTT UNJ




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :