Jum'at, 26/04/2024 18:49 WIB

KPK Dalami Laporan Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura dari MAKi

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mendalami laporan tersebut.

Boyamin Saiman saat menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura ke KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami  gratifikasi 100.000 dolar Singapura yang diterima Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Gratifikasi KPK untuk mendalami laporan tersebut.

"Bisa dilihat nanti siapa yang memberi, kaitannya apa, kami sudah koordinasi dengan Direktorat Gratifikasi yang kemarin menerima penyerahan uang itu untuk dicek lebih dalam," kata Karyoto kepada wartawan, Jumat (9/10).

Karyoto pun mengatakan bahwa pihaknya dari Direktorat Gratifikasi KPK akan menyelidiki motiv dari gratifikasi yang diberikan kepada Boyamin tersebut.

Dimana, Boyamin hanya memberikan inisial-inisial dari laporannya terkait pemberian gratifikasi tersebut.

"Karena pak Boyamin sendiri kan kemarin hanya menyebut inisial-inisial saja. Nanti biar rekan-rekan kami dari Direktorat Gratifikasi untuk melihat motivasi dan background siapa yang memberikan maksud dan tujuannya apa. Setelah itu baru kami dalami juga," ucap Karyoto.

Selain itu, KPK pun mengapresiasi atas sikap Boyamin yang menyerahkan uang tersebut kepada KPK, mengingat ia bukan penyelenggara negara dan pejabat yang berkewajiban untuk melaporkan setiap pemberian gratifikasi.

"Kita sangat hargai peran serta masyarakat dan Boyamin cukup luar biasa juga. Memang kalau dikatakan gratifikasi itu kan bukan penyelenggara negara bukan pejabat," ucapnya," kata Boyamin.

Seperti diketahui, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman Melaporkan gratifikasi yang ia terima dalam bentuk uang senilai 100.000 dolar Singapura kepada KPK pada

Dimana, Maki menerima uang tersebut lantaran ia melaporkan inisial-insial nama dalam kasus Djoko Tjandra.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan 3 hal itu yg saya lapor KPK, kan ada inisial 5 nama kemudian bapakku-bapakmu, kemudian King Maker," kata Boyamin kepada Wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10).

KEYWORD :

KPK MAKI Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :