Jum'at, 19/04/2024 10:24 WIB

MAKI Beberkan Kronologi Pemberian Gratifikasi 100.000 Dolar Singapura

Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.

Boyamin Saiman saat menyerahkan uang 100.000 dolar Singapura ke KPK

Jakarta, Jurnas.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menjelaskan kronologi dari penerimaan uang berjumlah 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Djoko Tjandra.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura atau sekitar RP1,08 miliar diberikan oleh teman lama atas perintah pihak lain.

"Ada teman yg sebenarnya teman lama dan sudah akrab tadinya ngajak ngobrol terus memberikan amplop kemudian pergi. Teman saya itu ngomong kalau dia diutus temannya yang lain," kata Boyamin kepada Wartawan di Gedung KPK, Rabu (7/10).

Boyamin menilai bahwa teman yang memberikan amplop itu seperti membawa amanah sehingga tidak bisa menolak perintah dari pihak lain itu. Dimana, saat itu ia pun tidak bisa menolak.

"Kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal. Dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak. Dan itu berjenjang 4 sampai 5 hari," ucap Boyamin

Boyamin pun enggan memberi tahu nama dari teman lamanya. Karena temanya tersebut berada pada posisi yang tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu.

Namun Boyamin menilai bahwa uang tersebut diberikan pihak lain melalui teman lamanya setelah ia melaporkan kepada KPK terkait 5 inisial nama, Bapakku-Bapakmu dan King Maker di kasus Djoko Tjandra.

"Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait dengan perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan 3 hal itu yg saya lapor KPK, kan ada inisial 5 nama kemudian bapakku-bapakmu, kemudian King Maker," kata Boyamin

Atas dasar itu, Boyamin menyerahkan uang senilai 100.000 dolar Singapura atau senila Rp1,08 miliar tersebut kepada KPK dalam bentuk laporan gratifikasi yang nantinya akan diserahkan kepada negara.

"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.

 

 

 

KEYWORD :

MAKI KPK Gratifikasi Djoko Tjandra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :