Politisi Golkar, Markus Nari
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari proyek E-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Suka Miskin Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hal tersebut berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020.
"Atas nama Terpidana Markus Pidana dengan cara memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin" kata Ali kepada Wartawan, Jum`at (2/10).
Ali mengatakan, mantan Anggota DPR RI fraksi Golkar itu akan menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada di dalam tahanan.
Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300.000.000. Dimana, jika denda tidak dibayarkan maka dikenakan pidana pengganti berupa kurungan penjara selama 8 bulan.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
"Dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 8 bulan serta pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD900.000 subsider pidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.
Adapun hukuman tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Seperti diketahui, Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Namun, Markus Nari malah diperberat dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek E-KTP yang dikorupsinya.
KEYWORD :
Kasus Korupsi E-KTP KPK Peninjauan Kembali Mahkamah Agung