Rabu, 24/04/2024 11:37 WIB

Pastikan Mutu Ayam Potong, Kementan Awasi dan Kontrol Bibit DOC

Pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Bibit ayam. (Foto: Ditjen PKH)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus mengawasi dan mengontrol mutu bibit Day Old Chick (DOC) lewat program Pengawas Bibit Ternak (Wasbitnak) untuk menghasilkan ayam potong (Live Bird) yang baik. 

Selain itu, bibit DOC ayam ras yang beredar dan dipelihara oleh peternak berasal dari pembibitan-pembibitan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena jumlahnya cukup banyak, tentunya perlu dilakukan pengawasan maupun kontrol.

Wasbintak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan benih dan bibit ternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), I Ketut Diarmita menjelaskan, Wasbintak terdiri atas Pengawas Bibit Ternak Pusat, Pengawas Bibit Ternak Provinsi dan Pengawas Bibit Ternak Kabupaten/Kota.

Permentan 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, disebutkan pada pasal 13 ayat (1) setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi yang terkadreditasi atau ditunjuk Menteri.

Sementara dalam Permentan 42 Tahun 2014 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak, pada pasal 5 dikatakan, pengawasan benih atau bibit harus dilakukan mulai dari proses produksi sampai dengan hasil produksi.

"Pelanggaran terhadap mutu produk yang beredar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang belaku, yaitu teguran tertulis, penghentian produksi sampai dengan pencabutan izin usaha, sebagaimana amanah Permentan 42 Tahun 2014," jelas Ketut pada Rabu (8/7).

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono menambahkan, pada Juni dan Juli 2020 sudah menugaskan Wasbintak melakukan pengawasan kepada setidaknya 20 perusahaan pembibitan ayam ras. Ia memastikan, pengawasan terhadap aspek produksi ini dilakukan secara preventif dan represif.

Pengawasan preventif dilakukan dengan cara melihat kesesuaian proses produksi dalam menerapkan cara pembibitan yang baik dengan Pedoman Pembibitan Ayam Ras Yang Baik dan Pedoman Penetasan Yang Baik serta kesesuaian hasil produksi benih atau bibit sesuai SNI bibit DOC.

Sementara, pengawasan represive dilakukan apabila diduga terjadi penyimpangan terhadap persyaratan mutu bibit DOC.

Sugiono melanjutkan, pengawasan aspek peredaran dilakukan di pos-pos lalu lintas ternak. Kemudian, pengawasan kelengkapan dokumen, di antaranya dilakukan terhadap rekomendasi lalu lintas ternak, surat keterangan kesehatan hewan, sertifikat Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) benih atau bibit, kesesuaian kemasan dengan standar kemasan menurut jenis.

"Lalu melihat kesesuaian alat angkut dengan standar pengangkutan, di antaranya fasilitas pengangkutan serta penataannya menurut jenis kesesuaian kondisi fisik sampai dengan pengguna sesuai dengan SNI atau PTM, serta kesesuaian label dengan benih atau bibit yang ada dalam kemasan," kata Sugiono.

Pelaksanaan pengawasan ini dilalukan secara berkala setiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Harapannya, produsen bibit DOC akan selalu menghasilkan bibit DOC yang bermutu.

"Saya kira, pengawasan bibit DOC ini memang perlu terus dilakukan, baik dilakukan secara berkala maupun tidak," tutur Sugiono.

KEYWORD :

Pengawas Bibit Ternak Ditjen PKH Bibit Ayam Sugiono I Ketut Diarmita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :