Jum'at, 19/04/2024 23:36 WIB

BKP Kementan Minta Importir Tarik dan Musnahkan Produk Jamur Enoki

Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeriamonocytogenes. 

Ketua Badan Ketahan Pangan, Agung Hendriadi membuka Seminar Nasional Hari Pangan Nasional ke-39 Tahun 2019 di Hotel Claro Jl Edi Sabara No 89, Kendari, Jumat (1/11).

 

Jakarta, Jurnas.com - Kepala Badan Ketahan Pangan (BKP), Kementerian Pertanian (Kementan), Agung Hendriadi memerintahkan kepada importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari dari Green Co Ltd, Korea Selatan.

Berdasarkan penyataan resmi dari BKP, penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki setelah Indonesia mendapatkan informasi dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 tanggal 15 April 2020 terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia akibat mengkonsumsi jamur enoki asal Korea Selatan yang tercemar bakteri Listeriamonocytogenes. 

 

Karena itu, BKP memerintahkan semua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia.

BPK juga meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.

Selanjutnya, BPK menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action dan meminta importir jamur enoki agar mendaftarkan produknya ke OKKPP.

Agung juga mengimbau pelaku usaha agar menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.

"Kami juga meminta kepada pelaku usah agar menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan," kata Agung.

Secara terpisah Agung mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk pangan khususnya pangan segar asal tumbuhan, pilih pangan yang sudah terdaftar (ditandai dengan no pendaftaran PSAT).

Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.

Listeriamonocytogenes merupakan salah satu bakteri yang tersebar luas di lingkungan pertanian (tanah, tanaman, silase, fekal, limbah, dan air). Bakteri ini tahan terhadap suhu dingin, sehingga mempunyai potensi kontaminasi silang terhadap pangan lain yang siap dikonsumsi dalam penyimpanan.

 

KEYWORD :

Jamur Enoki Korea Selatan BKP Kementan Agung Hendriadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :