
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta dari berbagai wilayah yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 26.606 kendaraan yang tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).Kombes Yusri juga menyebut, puluhan ribu kendaraan yang ditindak itu dari berbagai macam jenis. Untuk kendaraan yang terbanyak di tindak kendaraan roda dua atau sepeda motor."Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor," ucap Yusri.Putar Balik SIKM Jakarta Yusri Yunus