Jum'at, 10/05/2024 19:52 WIB

Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana

Kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF akan dikenakan sanksi pidana.

Pelat nomor khusus kode RF telah dihapus. (Foto: Jurnas/Twitter Polda Metro).

Jakarta, Jurnas.com- Pelat nomor khusus dengan kode RF telah dihapus. Dengan demikian tidak boleh lagi dipasang di setiap kendaraan. Hal ini ditegaskan langsung oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, ini dilakukan setelah menanggapi keluhan masyarakat perihal masih banyaknya penggunaan pelat RF di kendaraan. Ia menegaskan bahwa kode RF sudah dihapus dalam daftar pelat nomor khusus sejak November 2023.

"Banyak keluhan di masyarakat masih menemukan RF sampai 2024, 2025. Saya tegaskan lagi bulan 11 2023 setop tidak ada lagi yang pakai. Ini bulan 12," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (20/12/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta kepada seluruh pemilik kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor khusus kode RF untuk segera melepaskannya. Ia mengatakan, nantinya TNI bersama Polri akan mengelar razia gabungan di Jakarta dengan sasaran kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus dan nomor rahasia.

Dan bila ada temuan pemilik mobil memasang pelat nomor khusus dengan kode RF maka bisa dibawa ke ranah pidana.

"Semuanya itu palsu, segera copot! Kalau tidak kami akan tersangkakan yang bersangkutan di Undang-Undang KUHP. Ini jelas!" tegas Yusri Yunus.

KEYWORD :

Pelat Nomor Khusus Kode RF Dihaus Yusri Yunus Pidana




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :