Sabtu, 20/04/2024 11:24 WIB

Sebanyak 844.000 Warga India Terancam Dideportasi dari Kuwait

Jika undang-undang itu disetujui, maka ratusan ribu pekerja asing terancam diberhentikan dan diganti penduduk setempat.

Warga negara India. (Yasser al-Zayyat/AFP/ Getty Images)

Kuwait, Jurnas.com - Undang-undang baru yang diusulkan anggota parlemen Kuwait bertujuan untuk mengatasi ketidakseimbangan demografis yang sudah berlangsung lama antara pekerja asing dan warga negara Kuwait.

Jika undang-undang itu disetujui, maka ratusan ribu pekerja asing terancam diberhentikan dan diganti penduduk setempat.

Proposal itu termasuk menetapkan batas proporsional berdasarkan kewarganegaraan sehingga jumlah warga dari satu negara tidak melebihi jumlah Kuwait, yang menurut Al-Khaleej Online, akan menyebabkan 844.000 orang India dan 0,5 juta orang Mesir menghadapi deportasi.

Surat kabar Kuwait Al-Rai melaporkan, anggota parlemen Badr Al-Mulla dan yang lainnya berpendapat, ketidakseimbangan demografis memiliki implikasi berbahaya di tengah pandemi virus corona, termasuk daerah yang terlalu padat yang berkontribusi terhadap penyebaran virus.

Ada juga seruang untuk pembekuan aplikasi pekerjaan dari orang asing selain untuk membatalkan mereka yang sedang dalam proses atau mendekati pembaruan untuk karyawan yang ada.

Denda yang diusulkan untuk melanggar hukum adalah hukuman penjara tidak lebih dari sepuluh tahun dan denda tidak melebihi 100.000 dinar ($ 323.000) atau salah satu dari keduanya.

Pihak berwenang Kuwait dikatakan menyambut langkah tersebut dengan harapan bahwa semua ekspatriat yang bekerja di pemerintahan akan digantikan oleh warga negara dalam waktu satu tahun.

Anggota parlemen Kuwait, Abdulkarim Abdullah Al-Kandari mengatakan, undang-undang itu diperlukan karena meskipun ada peraturan yang dirancang untuk mengurangi jumlah orang asing di sektor pemerintah, ekspatriat masih 26% dari karyawan sektor publik di negara itu.

Menurut angka tahun lalu dari Otoritas Publik Kuwait untuk Informasi Sipil, populasi Kuwait adalah 4,7 juta; 30% di antaranya adalah warga negara dan 70% imigran. (Memo)

KEYWORD :

Tenaga Asing Warga India Undang-undang Kuwait




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :