Selasa, 23/04/2024 21:32 WIB

1,1 Juta Keluarga telah Terima Pencairan BLT Dana Desa

Ahmad Iman mengatakan, sebanyak 1,1 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Anggaran BLT Desa sendiri bersumber dari Dana Desa.

Staf Khusus Menteri Desa PDTT, Ahmad Iman

Jakarta, Jurnas.com - Staf Khusus Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ahmad Iman mengatakan, sebanyak 1,1 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Anggaran BLT Desa sendiri bersumber dari Dana Desa.

“Hingga saat ini tercatat sekitar 11 ribu desa sudah menyalurkan BLT Desa dengan jumlah penerima sebanyak 1.100.000 KPM. Sehingga BLT Desa yang telah tersalurkan ke penerima berjumlah Rp660 Miliar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5).

Ia mengatakan, BLT Desa diberikan kepada masyarakat desa yang terdampak ekonomi akibat pandemi covid 19. Meski demikian, ia memastikan bahwa penerima BLT Desa tidak terdata sebagai penerima bantuan program pemerintah lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan non tunai (BPNT), Program Kartu Pra Kerja, dan program bantuan pemerintah lainnya.

BLT desa ini kan sumbernya dari dana desa. Selama ini dana desa tidak pernah digunakan untuk BLT. Tetapi karena banyak masyarakat desa yang terdampak secara ekonomi akibat merebaknya covid 19 ini, maka sebagian dana desa direalokasi untuk BLT,” terangnya.

Ia menerangkan, setiap KPM akan menerima BLT Desa sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total dana yang akan diperoleh setiap penerima BLT Desa sebesar Rp1,8 Juta per tiga bulan. BLT Desa ini telah mulai dilakukan pencairan sejak Bulan April lalu.

“Setiap desa jumlah penerima BLT-nya tentu berbeda-beda. Karena semakin besar jumlah total dana desa yang diperoleh setiap desa, maka anggaran yang digunakan untuk BLT Desa juga semakin besar. Karena setiap desa jumlah dana desanya berbeda-beda,” ujarnya.

Iman melanjutkan, besaran anggaran BLT Desa dibedakan ke dalam tiga klasifikasi, di antaranya, desa dengan penerima dana desa di bawah Rp800 juta mengalokasikan BLT maksimal 25 persen dari total dana desa yang didapat.

Selanjutnya, desa yang memperoleh dana desa Rp800 juta–Rp1,2 miliar mengalokasikan maksimal 30 persen dari total dana desa yang didapat. Dan ketiga, desa yang memperoleh dana desa di atas Rp1,2 Miliar mengalokasikan dana desa maksimal 35 persen dari total dana desa yang didapat.

"Makanya berapa jumlah KPM di setiap desa tidak bisa disamakan dengan jumlah KPM di desa lainnya. Karena setiap desa jumlah dana desa yang diperoleh berbeda-beda. Dan besaran jumlah dana desa yang didapat itu ada standar ukurannya, mulai dari faktor geografis, angka kemiskinan, dan sebagainya," tandas dia.

KEYWORD :

Kemendes PDTT Ahmad Iman BLT Dana Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :