Sabtu, 27/04/2024 04:48 WIB

Kemenag Diminta Tetapkan Batas Waktu Maksimal Penetapan Ibadah Haji 2020

Anggota Komisi VIII DPR RI, Idah Syahidah

 Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Idah Syahidah Rusli Habibie, meminta Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan batas waktu maksimal penetapan ibadah haji tahun 2020 sambil menunggu keputusan dari Pemerintah Arab Saudi terkait kepastian keberangkatan jamaah haji.

Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kekacauan ditengah masyarakat.

"Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah Arab Saudi tentang kepastian ibadah Haji tahun 2020. Untuk itu Kemenag harus menetapkan batas waktunya berdasarkan kemampuan yang dimiliki, jangan sampai masyarakat menunggu terlalu lama," kata Idah saat mengikuti Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Fachrul Razi beserta jajaran secara virtual, Senin (11/05/2020).

Idah menyampaikan, kebutuhan akomodasi jemaah dalam menjalankan ibadah Haji tahun ini harus terjaga. Sehingga jika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan pelaksanaannya, Pemerintah Indonesia sudah siap.

"Kebutuhan akomodasi jangan sampai ada yang terlewat, karena kita sedang menunggu kepastian. Apabila tahun ini diperbolehkan berangkat, maka Pemerintah kita sudah siap dan sigap," ujar dia.

Politisi asal Dapil Gorontalo itu juga mengingatkan Kemenag untuk mempersiapkan skenario terburuk apabila ibadah Haji tahun 2020 dibatalkan. Di antaranya dengan mengembalikan uang jemaah yang sudah membayar lunas BPIH sebesar 50 persen dan tetap mengutamakannya dalam ibadah Haji tahun depan.

"Berdasarkan hasil rapat dengan Dirjen PHU Kemenag, dapat disimpulkan apabila ibadah Haji dibatalkan, maka calon jemaah yang sudah melunasi BPIH dapat menarik setengahnya dan berhak diprioritaskan pada tahun setelahnya," ujar dia.

KEYWORD :

Kemenag Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :