Selasa, 23/04/2024 13:30 WIB

Maret 2020, Rasio Kredit Macet jadi 2,77 Persen

Sektor yang membuat NPL naik adalah transportasi, industri pengolahan, dan perdagangan

Kepala OJK Wimboh Santoso

Jakarta, Jurnas.com - Rasio kredit macet atau non perfoming loan (NPL) meningkat ke posisi 2,77 persen pada Maret 2020. Posisi tersebut lebih tinggi dibanding Desember 2019, yang sebesar 2,79 persen.

"Risiko kredit bermasalah atau NPL sedikit meningkat, namun masih terjaga di level 2,77 persen. Desember 2019 sebesar 2,53 persen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam video conference, Senin (11/5/2020).

Ia bilang beberapa sektor yang membuat NPL naik adalah transportasi, industri pengolahan, dan perdagangan. Selain itu, kredit konsumsi juga ikut menyumbang kredit bermasalah perbankan hingga Maret 2020.

Sementara, realisasi kredit tercatat naik 7,95 persen secara tahunan. Angkanya lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Desember 2019 lalu yang sebesar 6,08 persen.

Kemudian, Wimboh mengklaim likuiditas perbankan masih terjaga. Posisi Dana Pihak Ketiga (DPK) hingga 29 April 2020 masih masih tumbuh 24,54 persen.

"Pada 22 April (DPK) levelnya naik 22,36 persen, naik dibandingkan Desember 2019 yang sebesar 20,86 persen," tutupnya.

KEYWORD :

OJK Kredit Macet Wimboh Santoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :