Kamis, 25/04/2024 21:19 WIB

Cegah Penyebaran Corona, Polisi Akan Bubarkan Jika Ada Aksi Buruh May Day

Masih dalam situasi wabah corona, polisi akan bertindak tegas siapapun yang melakukan perkumpulan. Termasuk rencana aksi May Day.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya siap membubarkan paksa massa buruh yang berencana menggelar aksi May Day pada Kamis (30/04/2020) mendatang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pembubaran paksa tersebut telah diatur di dalam Maklumat Kapolri bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

Kemudian, Kepolisian juga akan mengacu ke aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk membubarkan massa buruh yang tetap nekat gelar aksi May Day.

“Sesuai Maklumat Kapolri dan aturan PSBB, kita tidak akan berikan izin buruh gelar aksi tersebut,” tegas Yusri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (17/04/2020).

Meski begitu, Yusri melanjutkan, hingga hari ini Jumat (17/04/2020), pihaknya masih belum mendapat informasi apapun tentang massa buruh yang akan menggelar demo besar pada akhir April nanti.

 

KEYWORD :

Aksi May Day Aksi Buruh Virus Corona Polisi Bubarkan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :