Jum'at, 26/04/2024 07:09 WIB

Langgar PSBB, Polda Metro Perluas Pembekalan Blanko Surat Teguran

Demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat, polisi akan menindak pengendara yang langgar aturan PSBB secara tegas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dalam menjaga kesehatan dan mengikuti aturan pemerintah ditengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polda Metro Jaya akan memberikan blanko surat teguran ke Anggota Lantas yang bertugas dan berpatroli (keliling) serta di pos-pos kepolisian.

Dengan begitu, surat teguran tidak hanya ada di lokasi titik-titik cek point saja, tapi juga ada di pos-pos kepolisian dan Anggota yang berpatroli bisa menindakpengendara yang membandel. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Sekarang kita ubah lagi, kita tidak menambah tempat cek point tapi kita gunakan anggota yang ada di pos-pos lantas biasa dan yang berpatroli memiliki blanko kosong agar bisa menindak langsung pengendara yang membandel melanggar aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona,” tegas Kombes Pol Yusri Yunus saat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2020).

Pihaknya juga memantau dan akan menindak masyarakat jika melakukan pelanggaran sesuai dnegan aturan yang berlaku.

"Apabila menemukan masyarakat yang melanggar PSBB, akan kita tegur. Jadi kemungkinan jumlah pelanggar akan bertambah karena kita mengecek tidak hanya di cek point saja," pungkas Yusri.

Dengan sistem bareu ini, Yusri berharap masyarakat atau pengendara semakin disiplin denganmemperhatikan dan melaksanakan aturan yang ada demi kesehatan bersama dan mempercepat memutus mata rantai covid-19.

KEYWORD :

Langgar PSBB Surat Teguran Pos Polisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :