
Presiden Joko Widodo
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) peringatkan kalangan swasta yang miliki perusahaan untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun ini. Hal ini disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) persiapan Lebaran 2020.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden membahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Pasalnya, hal ini menjadi kewajiban yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan.
"Bahas kesiapan sektor usaha untuk bayarkan THR. Nah ini diingatkan swasta berdasarkan UU diwajibkan. Siapkan hal-hal terkait dengan THR," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (2/4/2020).
Airlngga mengatakan, Presiden mengetahui bahwa dunia usaha sedang kesulitan karena terdampak virus corona. Maka dari itu, pemerintah juga menyiapkan stimulus untuk dunia usaha.
"PPh pasal 21 yang selama ini diberikan sektor pengolahan. Ini berdasarkan paket diluncurkan Perppu APBNP. Dukungan sektor usaha diperluas, tidak hanya sektor manufaktur tapi yang lain juga termasuk jasa, pariwisata, transportasi dan sektor-sektor yang nanti kami akan segera koordinasikan untuk ditambahkan," ujarnya.
Selang Sehari Usai Ditangkap di Prancis, CEO Aplikasi Perpesanan Telegram Langsung Diadili
Joko Widodo Tunjangan Hari Raya Airlangga Hartarto