Sabtu, 20/04/2024 05:47 WIB

Pemerintah Diminta Antisipasi Lockdown Malaysia

Kemenaker RI harus mengambil kebijakan yang tegas untuk menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatng-katung.

Ilustrasi virus corona (Foto: Lizabeth Menzies/AFP)

Jakarta, Jurnas.com - Malaysia berencana akan memberlakukan lockdown mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020. Pemerintah Indonesia harus bisa mengantisipasi situasi tersebut.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo mengatakan, situasi tersebut perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pekerja migran Indonesia.

"Seluruh perwakilan RI di Malaysia harus siap siaga membuka posko informasi 24 jam (tak boleh digantikan mesin penjawab) untuk menampung keluh kesah dan mengambil tindakan yang diperlukan agar pekerja migran Indonesia terhindar dari mara bahaya," kata Wahyu.

Wahyu mendesak, agar seluruh Perwakilan RI di Malaysia memberikan layanan non diskriminatif dan tidak boleh membeda-bedakan perlakuan dari status keimigrasian.

Selan itu, Wahyu juga mendesak Kemenaker RI mengambil kebijakan yang tegas untuk menunda keberangkatan calon pekerja migran Indonesia ke Malaysia dan mengambil tindakan antisipatif agar para calon pekerja migran Indonesia tidak terkatng-katung.

"Perbatasan-perbatasan yang terhubung langsung dengan Malaysia harus menyiagakan segala kesiapan dan kemungkinan mengantisipasi dampak lockdown ini," ujar Wahyu.

"Kesiapsiagaan ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan penumpang yang gagal berangkat di pelabuhan atau terminal keberangkatan," sambungnya.

KEYWORD :

Migrant CARE Wahyu Susilo Lockdown Malaysia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :