Kamis, 25/04/2024 12:52 WIB

Indonesia Butuh Regulasi Kuat Lindungi Anak Muda dari Rokok

Industri rokok tidak pernah jera menjadi sponsor konser musik, karena ini menjadi salah satu strategi utama pemasaran mereka.

Tren pengeluaran rumah tangga termiskin di Indonesia lebih mengutamakan rokok daripada kebutuhan pokok lain (Foto: Thinkstock)

Jakarta, Jurnas.com – Lisda Sundari, Ketua Lentera Anak, tegas menyatakan industri rokok tidak pernah jera menjadi sponsor konser musik, karena ini menjadi salah satu strategi utama pemasaran mereka.

“Dengan menjadi sponsor utama berbagai acara musik industri rokok sejatinya membentuk ketergantungan industri musik Indonesia terhadap sponsor rokok. Jadi tidak heran bila sebagian musisi dan masyarakat penggemar musik membela mati-matian keberadaan industri rokok sebagai sponsor acara musik,” kata Lisda.

Pembelaan dari para musisi dan masyarakat, tambah Lisda, dijadikan senjata bagi industri rokok untuk terus melestarikan kedigdayaan sebagai sponsor acara musik Indonesia. Padahal rokok yang mereka bela adalah produk yang mengandung 7000 racun berbahaya dimana 65 diantaranya mengandung karsinogen yang bisa memicu kanker.

Industri rokok juga melebarkan sayapnya mensponsori konser musik band independen atau indie yang digemari anak muda Indonesia. Keterlibatan sponsor rokok di acara musik independen Indonesia tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan konser, tetapi juga aktivitas publikasi hingga produksi album rekaman.

Pada  2012 dan 2013, PT Djarum Tbk menjadi sponsor utama JJF, dengan mengusung nama acara Jakarta International Djarum Super Mild Java Jazz Festival 2012 dan Jakarta International Djarum Super Mild Java Jazz Festival 2013.

“Industri rokok harus terus menerus menyasar para penonton konser yang didominasi anak muda usia 12-18 tahun sebagai target perokok masa depan mereka. Musik adalah gaya hidupnya anak muda, sehingga konser musik menjadi pintu masuk yang strategis untuk merangkul mereka,” tegas Lisda.

Memang sejak tahun 2014 industri rokok sudah tidak lagi menjadi sponsor utama JJF, digantikan Bank BNI sebagai sponsor utama. Tapi Bank BNI ternyata hanya sebagai sponsor utama. Pihak Java Jazz Production sebagai pelaksana JJF tetap mengakomodir industri rokok sebagai sponsor khususnya kepada produsen rokok MLD, dan memberikan kompensasi area panggung dan permainan dengan nama MLD Spot. Meskipun tidak diberi embel-embel nama Djarum, MLD Spot tidak bisa dinafikan berasosiasi dengan rokok Djarum MLD.

Janitra Hapsari, Pembaharu Muda FCTC asal Yogyakarta, sengaja datang ke arena JJF untuk memantau penyelenggaraan JJF. Ia mendapati adanya stand MLD Spot di area JJF. Sama seperti tahun lalu, MLD Spot menghadirkan ragam aktivitas menarik dan panggung musik MLD Spot Stage.

Di area bernama MLDSPOT Art and Sound Experience Janitra mendapati sebuah tempat dimana pengunjung bisa menikmati Silent Koplo, dengan seorang DJ meramu lagu-lagu hits Indonesia yang di-remix menjadi koplo, serta lagu yang diputar hanya bisa didengar menggunakan headphone.

“Di area ini pengunjung bisa berjoged menggunakan headphone, jadi tidak terganggu dengan suara bising dari musik yang hingar bingar di sekeliling,” kata Janitra, yang juga pegiat Komunitas 9cm (Global No Cigarette Movement).

“Di area MLD Spot saya tidak menemukan SPG yang membagikan rokok, tetapi SPG yang menawarkan rokok banyak sekali saya temui,” tambahnya. Selain itu ia menemukan kegiatan membuat kaos dan gantungan kunci dengan brand image MLD.

Janitra juga menemukan banyak pengunjung remaja di sepanjang area JJF 2020. “Diantara wajah-wajah orang dewasa saya tetap menemukan penonton yang masih remaja, bahkan ada juga yang masih bocah, meskipun saya tidak bertanya langsung berapa umurnya,” kata Janitra yang baru saja menamatkan studinya di Fakultas Psikologi UGM.

Pernyataan Janitra seolah menegaskan premis bahwa anak muda memang lekat dengan konser musik. Bahkan ajang musik dunia seperti JJF diminati remaja. Harga tiket menjadi relatif tidak mahal bagi kantong pemuda karena sepadan dengan jumlah show yang bisa disimak selama tiga hari. Sehingga wajar jika industri rokok begitu antusias mensponsori konser musik karena para penonton muda adalah target potensial untuk menjadi pasar masa depan mereka.

Dalam sebuah dokumen, Philip Morris International menyebutkan bahwa anak muda zaman sekarang lebih bereaksi terhadap musik dan gambar ketimbang terhadap media cetak. Musik adalah bahasa mereka, sumber ide dan tren anak muda. Musik, dalam hal ini, merupakan pintu masuk paling strategis yang  harus dirangkul.

Menanggapi hasil pantauan Janitra, Lisda Sundari menegaskan, seharusnya menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Produk Tembakau Bagi Kesehatan, anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh membeli, dibelikan, dan/atau diberikan rokok. Mereka juga tak boleh dilibatkan dalam kegiatan yang disponsori produk tembakau. Juga, berdasarkan PP 109/2012, ditegaskan acara yang disponsori produk tembakau dilarang diliput oleh media dan dilarang menggunakan logo dan brand image rokok.

Karena itu, menyambut hari Musik Nasional yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, Lentera Anak mendesak Pemerintah untuk membuat regulasi yang tegas melarang sponsor iklan rokok di konser musik. Termasuk melarang sponsor yang berasoasi dengan produk rokok, baik dari segi font, warna, logo dan brand image rokok lainnya.

Keberadaan stand MLD Spot di area JJF membuktikan bahwa industri rokok masih menggunakan berbagai cara untuk memasarkan produk rokok kepada pengunjung JJF yang didominasi anak muda. Adanya logo MLD tidak bisa dinafikan tetap berasoasi dengan logo produk rokok Djarum Super MLD, meskipun font nya sudah dibuat tidak persis sama dengan logo di kemasan rokok. Dan meskipun PP 109/2012 telah melarang acara yang disponsori produk tembakau diliput oleh media, terbukti bahwa liputan media massa Tanah Air cukup besar terhadap event JJF 2020.

Situasi ini, kata Lisda, menunjukkan lemahnya PP 109/2012. Tidak adanya sanksi yang tegas kepada pihak yang melanggar peraturan ini menjadikan industri rokok mengganggap remeh dan melakukan pelanggaran PP 109/2012 secara terang-terangan .

Karena itu Lentera Anak mendorong adanya regulasi yang kuat dan tegas untuk dapat memberikan perlindungan dari dampak rokok dan dari target pemasaran industri rokok. Negara juga harus berkomitmen menegakkan peraturan dan memberikan sanksi tegas kepada industri rokok yang melanggar peraturan tersebut.

KEYWORD :

Lentera Anak Industri Rokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :