Jum'at, 26/04/2024 19:41 WIB

Sosialisasi Aturan IMEI Diperlukan untuk Lindungi Konsumen

sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.

acara Mini Talkshow dan Consumer Gathering yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum, Kamis (27/02) di Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Pasca ditandatangani oleh tiga menteri, Menkominfo, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan tentang pengendalian IMEI, dipandang perlu untuk terus menerus dilakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Dengan harapan, pada pelaksanaanya, setelah tanggal 18 April 2020 dapat berjalan dengan baik.

Najamudin selaku Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin mengatakan, saat ini, sosialisasi yang dibutuhkan adalah yang lebih mensasar konsumen dan retailer agar pengendalian IMEI untuk menghentikan ponsel ilegal pun jadi lebih efektif.

“Saat ini, kami terus melakukan uji coba bersama dengan operator terkait pengendalian IMEI ini. Hal ini kami lakukan demi memastikan bahwa pada saat nya nanti, yakni setelah tanggal 18 April 2020, semua berjalan dengan smooth tanpa ada kegaduhan,” ujar Najamudin, dalam acara Mini Talkshow dan Consumer Gathering yang diselenggarakan Indonesia Technology Forum, Kamis (27/02) di Jakarta.

Senada dengan Najamudin, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Nur Akbar Said menuturkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini sudah semakin mengerucut, terlebih setelah adanya uji coba yang terus dilakukan.

“Hal ini diperlukan agar operator pun dapat menjalankannya dengan baik karena aturan ini dibuat demi menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi dan melindungi konsumen,” ujarnya.

Akbar menambahkan bahwa “Validasi IMEI adalah bukan persoalan baru di Industri Telekomunikasi. Tetapi di negara lain sudah mulai menerapkan sistem validasi IMEI dan Indonesia pasti bisa menjalankannya”.

Sementara itu, Merza Fachys, Presdir Smartfren Telecom menjelaskan dalam acara ini bahwa “Smartfren mendukung terhadap aturan validasi  IMEI yang diberlakukan oleh pemerintah setelah tanggal 18 April mendatang.

“Saat ini, kami sedang melakukan trial semua sejauh mana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pengendalian IMEI ini agar nantinya tidak merugikan pelanggan kami,” tandasnya.

Menurut Syaiful Hayat, Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), “Aturan validasi IMEI ini dapat berjalan dengan mulus dan tidak membuat konsumen atau masyarakat Indonesia takut untuk membeli smartphone baru. Jadi, anggota kami juga tetap dapat berjualan dan berbisnis dengan baik”.

Syaiful juga menambahkan bahwa saat ini, berdasarkan pengamatan dari APSI, masyarakat sudah mulai perhatian dengan adanya aturan IMEI ini. Sudah mulai mencari smartphone dari pedagang resmi. Tidak lagi mencari barang BM. Namun, harapan kami dari APSI, pemerintah juga secara terus menerus mensosialisasikannya sehingga lebih luas lagi masyrakat mengetahuinya”.

Menurut Ali Soebroto, Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI), “Sebagai produsen ponsel di Indonesia, kami sangat mendukung program pemerintah ini dan berkomitmen menolak untuk memproduksi smartphone dengan IMEI illegal. Tapi kami mohon juga pintu-pintu masuk ponsel illegal dijaga dengan ketat oleh pihak-pihak yang berwenang agar tidak bebas masuk ke Indonesia sehingga kami para pengusaha juga lebih tenang berusaha”.

Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk benar-benar mengatur mekanisme Validasi IMEI ini dengan baik agar tidak terjadi kegaduhan di Masyarakat. Karena kebijakan ini sebenarnya dibuat untuk melindungi konsumen. Bukan malah mempersulit konsumen untuk mendapatkan ponsel atau smartphone baru”.

 

KEYWORD :

Aturan IMEI Zaman Digitalisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :