Jum'at, 19/04/2024 15:00 WIB

Wanita Heroin Dipindah ke Nusakambangan

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003.

Cilacap - Terpidana mati kasus Narkoba, Merry Utami telah dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita, di Tangerang, Banten ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada  Minggu (24/7) pukul 04.30  WIB mengunakan mobil Transpas yang dengan pengawalan personel Brimob.

Sesampainya di Dermaga Wijayapura, mobil Transpas  masuk ke halaman dalam tempat penyeberangan khusus itu dan selanjutnya Merry Utami dipindahkan ke Kapal Pengayoman VI menuju Pulau Nusakambangan.

Informasi yang dihimpun dari petugas berpakaian preman di Dermaga Wijayapura, terpidana yang baru dipindahkan adalah Merry Utami dan selanjutnya akan dibawa menuju Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.

Saat dihubungi dari Cilacap, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengaku belum menerima laporan mengenai pemindahan Merry Utami ke Lapas Batu. "Saya belum menerima laporan, kebetulan saya sedang di Jakarta. Kalau memang Merry Utami, kemungkinan akan ditempatkan ke lapas lain, kalau di Batu tidak mungkin karena dia itu perempuan," katanya.

Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin dan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2003. (ant)

KEYWORD :

Merry Utami Heroin Nusakambangan Vonis Mati




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :