Jum'at, 26/04/2024 17:52 WIB

Libur Panjang, Ingat Himbauan Polri Untuk Kecepatan Mobil di Tol

Untuk pengendara yang ingin liburan atau mudik disarankan oleh Polri untuk membawa kendaraannya dengan kecepatan ini.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono saat berikan keterangan. (Foto :Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- - Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menghimbau kepada para pengendara untuk memperhatikan batas kecepatan. Istiono mengatakan untuk kecepatan bagia para pengendara mobil hanya sampai 80 kilometer/jam.

"Karena jalannya juga masih belum sempurna, masih bergelombang. Rekomendasi kecepatan yang kita sampaikan di sini adalah 80 kilometer/jam. Oleh karena itu bagi pemudik Nataru (Natal dan tahun baru) dari Jakarta yang mau ke Jawa dan Bandung ini memang eleveted itu dirancang untuk jarak yang ke Jawa maupun ke Bandung," kata Istiono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Istiono juga menyebut sudah menyiapkan rekayasa jika terjadi kemacetan yang panjang saat perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Rencananya jika terjadi kemacetan panjang pihaknya akan melakukan contra flow untuk mengurai kemacetan terutama di tol elevated Jakarta - Cikampek yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo.

"Kemungkinan akan kita contraflow bila terjadi kepadatan perlu kita lakukan. Itu langkah-langkah salah satu cara kita bertindak itu sudah kita siapkan," kata Istiono.

Untuk diketahui, Operasi Lilin Jaya akan dilaksanakan selama 10 hari sejak 23 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020. Operasi tersebut bertujuan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020.

Kepolisian menerjunkan 191.807 personel gabungan yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2020. Personel pengamanan gabungan yang terdiri atas 121.358 personel Polri, 17.190 personel TNI, serta 54.259 personel yang berasal dari instansi terkait antara lain Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran.

KEYWORD :

Kakorlantas Polri Himbauan Polri Irjen Istiono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :