Selasa, 23/04/2024 14:47 WIB

Chandra Motik, Srikandi Hukum Maritim Indonesia

Senyuman tak pernah lepas dari bibirnya, baik ketika saat berbicara sekalipun. Sangat khas tipikal perempuan priyayi.

Chandra Motik saat menerima penghargaan sebagai Women In Maritime dari Kementerian Perhubungan

Lembut dan ayu, itu kesan pertama bagi siapa pun yang bertemu dengan sosok perempuan ini. Tidak heran kemudian banyak yang memanggilnya Ayunda. Nama aslinya sendiri adalah Dr. Nirmala Chandra Kirana Motik, SH, MH., wanita yang tetap cantik meski usianya tidak muda lagi. Rambutnya hitam tergerai panjang hampir sampai betis adalah salah satu ciri khasnya.

Sangat unik memang, perempuan era sekarang cenderung memilih model rambut yang praktis, cukup sebahu atau lewat sedikit saja. Tetapi bagi wanita kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, sekitar 60-an tahun lalu ini justeru membiarkan rambutnya, panjang terurai. Dan itu dilakukannya sejak masih muda dan sebelum menikah.

Selain rambutnya yang panjang, hal lain yang menarik perhatian adalah kelembutan gestur dan tutur katanya. Senyuman tak pernah lepas dari bibirnya, baik ketika saat berbicara sekalipun. Sangat khas tipikal perempuan priyayi.

Ya, Chandra Motik memang lahir dan besar di kalangan penggede negeri ini. Rumah tinggalnya pun di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Taman Surapati adalah tempatnya bermain saat kecil. Kalau pernah mendengar ada istilah “Anak Menteng,” dia lah salah satunya.

Bahkan menurut riwayat yang sahih, Mesjid Sunda Kelapa, Menteng, Jakarta Pusat adalah Mesjid yang didirikan oleh ayahandanya, yakni Basyaruddin Rachman Motik alias BR Motik.

Dari situlah kemudian nama Motik menjadi nama belakang dia dan suadara-saudara kandungnya yang lain, termasuk Dewi Motik, kakaknya. Uniknya, Motik bukanlah nama marga, melainkan sebuah akronim yang diciptakan oleh ayahandanya sebagai wujud kecintaan BR Motik kepada tanah air. Motik adalah singkatan dari Majukan Olehmu Tanah Air dan Kita.

Kecintaan ayahandannya terhadap tanah air itulah kemudian mewarnai seluruh perjalanan hidup Chandra Motik. Ia kemudian melabuhkan kecintaan kepada tanah air dengan berprofesi pada bidang kelautan, terutama bidang hukum maritim. Dapat dikatakan, Chandra Motik adalah satu-satunya perempuan Indonesia yang ahli di bidang hukum maritim, baik hukum pidana maupun perdata.

Kepakarannya di bidang hukum maritim tidak ada yang meragukan, bahkan telah banyak mendapat penghargaan terkait profesinya tersebut. Sehingga dia sangat pantas disebut pula sebagai Srikandi hukum maritim Indonesia. Terpelajar, cantik, sukses dalam karir dan rumahtangga, ibu yang ngemong, isteri  yang setia, juga hamba Allah yang taat.

Nama Kirana yang tersemat sebelum nama Motik pun ternyata bukanlah nama kelahiran yang diberikan orangtua Ayunda, tetapi merupakan julukan anugerah dari Raja Solo tahun 2003, Pakoe Boewono XII. Kirana bermakna bersinar, elok, dan cantik. Sungguh Ayunda Chandra Motik adalah perempuan yang hampir sangat sempurna.

 

 

Women In Maritime Indonesia

Kepakaran Chandra Motik di bidang hukum maritim dan kepeduliannya kepada dunia bahari telah banyak mendapat penghargaan. Salah saatunya adalah penghargaan sebagai Women in Maritime 2015 dari Kementerian Perhubungan. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam upacara puncak kampanye keselamatan pelayaran dan peringatan hari pelaut sedunia di Pelabuhan Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/6/2015).

Dari penghargaan ini kemudian dia bersama para perempuan pelaut lainnya membidani kelahiran  organisasi perempuan maritim dunia di Indonesia yang dinaungi oleh organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) yang bermarkas besar di London, Inggris. Organisasi perempuan maritim tersebut adalah Women In Maritime Indonesia (WIMA-INA). Ia menjadi ketua umumnya hingga sekarang.

Chandra Motik  memang telah lebih dari 30 tahun berupaya menjadikan maritim menjadi kiblat pembangunan nasional dan berdaulat di dalam negeri sendiri. Tidak aneh kemudiab ia banyak terlibat diberbagai kegiatan yang berbau maritim seperti seminar-seminar, workshop, hingga mengajar hukum laut di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Dia pun aktif di Dewan Maritim Indonesia, termasuk mendirikan pusat kajian bidang kelautan yang diberi nama Chandra Motik Maritim Center (CMMC). Sejak awal, Chandra Motik konsisten bergelut dan menekuni hukum maritim di Tanah Air.

Selain itu, dia juga aktif memberdayakan masyarakat di bidang hukum maritim baik di dunia kampus atau praktik sebagai pengacara. Ia juga konsultan hukum, Staf Ahli KSAL di Bidang Hukum Maritim, dan seabreg dan kegiatan lainnya yang terkait dengan bidang hukum maritim.

Chandra Motik mengatakan wanita berperan penting di industri kemaritiman dan perlu ditingkatkan guna mewujudkan visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, yang dicanangkan pemerintah.

“Peran perempuan di segala sektor sangat penting, termasuk dalam membangun industri kemaritiman. Laut sejatinya bukan hanya milik kaum lelaki, perempuan juga bisa berperan penting," katanya di sela kegiatan Simposium WIMA Indonesia di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (21/9/2019).

Menurut dia, keberadaan WIMA Indonesia membuktikan bahwa kaum perempuan ikut berperan dan terus mengembangkan potensinya hingga setara dengan laki-laki dalam membangun dunia maritim.

“WIMA Indonesia merupakan mitra sejajar dengan stakeholder kemaritiman nasional lainnya," kata Chandra Motik.

 

UU Kemaritiman yang Kholistik

Satu yang masih menjadi obesesi Ayunda Chandra Motik, yakni adanya sebuah undang-undang kemaritiman yang kholistik, tidak parsial seperti yang ada sekarang. UU tersebut nantinya bisa menjadi payung dari berbagai aturan hukum di sektor kemaritiman yang sekarang terserak di berbagai kementerian, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan kementerian lainnya.

“Saya berharap, dengan adanya UU kemaritiman yang kholistik, salah kaprah penanganan berbagai kasus hukum di sektor maritim tidak terjadi lagi. Padahal saat ini pun kita sudah punya UU Tentang Pelayaran yang merupakan Lex Spesialis. Tapi sayangnya, masih banyak penegak hukum, termasuk jaksa dan hakimnya tidak faham ada UU Pelayaran,” tuturnya.

Sejatinya, menurut Chandra Motik, Kementerian Perhubungan bersama Fakultas Hukum UI pernah bekerja sama membuat semacam naskah akademik UU Kemaritiman. Naskah akademik itu terdiri dari 6 (enam) modul. Masing-masing modul tebalnya mencapai 15 centimeter. Sangat tebal.

“Presiden harus membereskan persoalan di laut. Lembaga yang ada sekarang saling meniadakan. Mereka berpegang pada undang-undang masing-masing. Ini yang harus dibereskan terlebih dahulu oleh Presiden karena semua lembaga tersebut adalah para pembantu presiden,” tuturnya.

KEYWORD :

WIMA_INA Chandra Motik Srikandi Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :